Polisi: Jaksa Minta Surat Pemerintah Australia Dilampirkan di Berkas Jessica


Jakarta - Jelang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang akan segera habis, Kejati DKI masih meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melampirkan surat dari pemerintah Australia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap, setelah berkas tersebut dikembalikan (P19), penyidik kemudian melimpahkan kembali ke kejaksaan setelah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Tadi pagi sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas yang di-P19 tersebut," ujar Awi kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).

Dalam berkas yang di-P19 dengan nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 itu, JPU meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Ada pun, permintaan dari Kemenkum HAM dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam media dan catatan bank soal Jessica.

"Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM yg menyatakan bahwa permintaan MLA blm bisa dipenuhi," imbuh Awi.

Tetapi, saat ini penyidik baru bisa melampirkan administrasi terkait kerjasama dengan pemerintah Australia itu, seperti selembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Reques dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.

Pengembalian berkas Jessica ke penyidik ini sudah yang ke sekian kalinya. Masa penahanan Jessica yang 120 hari akan segera habis pada tanggal 28 Mei 2016 nanti. Bila pada tanggal 28 Mei berkas Jessica tak rampung juga, maka massa penahanan Jessica habis.

Dilansir dari Detik.com


EmoticonEmoticon