Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Siswa di Karawang Hamil, Setelah di Tiduri Gurunya



BERITAJAWABARAT-Wakil Ketua DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina mendesak Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

Sanksi berat berupa pemecatan harus dijatuhkan sebagai efek jera agar peristiwa asusila antara guru dan murid tidak terjadi lagi.

“Jangan kasih toleransi untuk kasus ini dan harus ada tindakan yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Kalau kita lemah menangani kasus ini, artinya kita belum bisa memberikan rasa aman untuk anak-anak kita di sekolah,” kata Sri Rahayu, menanggapi kasus oknum guru yang menodai muridnya hingga hamil, Rabu (18/5/2016).

Menurut Sri, sanksi yang pantas untuk guru yang melakukan asusila terhadap muridnya adalah dengan pemecatan dari statusnya sebagai pengajar. Selain sanksi pemecatan, kasusnya juga harus diselesaikan secara hukum.

“Saya minta bupati melalui dinas pendidikan untuk serius menangani kasus asusila antara guru dengan muridnya. Apalagi jika kasus ini terjadi akibat ancaman dari guru terhadap muridnya, harus ada tindakan tegas!” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang siswi Kelas 2 SMK melaporkan gurunya AG ke Mapolres Karawang, karena menjadi korban pelecehan seksual selama hampir satu tahun.

Korban yang berusia 15 tahun ini mengaku sering digagahi gurunya hingga akhirnya hamil tujuh bulan. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat gurunya itu, karena diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak mau melayani.

Aksi bejat AG terbongkar ketika orangtua korban curiga dengan perubahan fisik yang dialami anaknya. Orangtua korban curiga perut anaknya sudah berisi, karena sudah gendut, dan korban sering menggunakan baju longgar.

Setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh gurunya. Perbuatan asusila itu pertama kali tiga bulan pertama korban masuk sekolah. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih kerja kelompok.

Ternyata, di rumah gurunya tidak ada murid lain. Korban mengaku dicekoki minuman berisi obat, kemudian oleh gurunya disetubuhi di bengkel pelaku. Sejak kejadian tersebut, pelaku kerap melakukan pelecehan hingga korban hamil.

Menurut Sri Rahayu, kejadian yang menimpa korban telah mencoreng dunia pendidikan di Karawang. Oleh karena itu, Sri meminta kasus asusila ini bisa dituntaskan secara hukum.

“Jangan kasus ini diambangkan tanpa kejelasan, harus dituntasnya hingga sampai ke pengadilan. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai orangtua makanya saya minta dituntaskan secara hukum,” katanya.
 Dilansir dari laman Sindonews.com

Alasan 3 Tersangka Bunuh Eno Dengan Cangkul


BERITAJAWABARAT- Tiga tersangka pemerkosaan dan pembunuhan sadis Eno Fariah (18) berkicau. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan mulai dari dikatai jelek hingga cinta tak terbalas.

Tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi (23) dan RAL (15) punya motif yang berbeda. Tetapi ketiganya punya kesamaan, yakni dendam terhadap korban.

Tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) adalah rekan kerja korban di pabrik yang sama di mana korban bekerja di PT PGM, Dadap, Kosambi, Tangerang. Arif bekerja sebagai helper, sementara korban bekerja dengan posisi operator.

"Saya kalap saja. Jengkel karena dikatain 'pahit, jelek'. Tiap kerja, tiap lewat. Sering kerja bareng. Dia kan operator di atas, saya helper, kadang bercanda," ujar Arif saat ditemui di ruang penyidik, Rabu (18/5/2016).

Rasa sakit hatinya atas ucapan korban itu rupanya sudah memuncak. Sampai ada kesempatan masuk ke dalam mes korban ketika mendapati tersangka RAL di depan mes korban, akhirnya Arif langsung melampiaskan kekesalannya itu pada korban.

"Enggak tahu, pokoknya pikiran sudah kalap lah. Pikiran kosong, sudah enggak mirikin apa-apa, intinya pengen masukin (gagang cangkul) saja. Kalap saja," kata Arif menjelaskan soal mengapa harus memasukan gagang cangkul ke organ dalam korban.

Sementara tersangka Imam juga mengaku kesal dengan korban. Buruh di sebuah pabrik paralon itu mengaku membunuh korban lantaran sakit hati cintanya tidak terbalas.

"Jatuh cinta sama korban, sedikit. Nggak pernah ngobrol," ujar Imam.

Imam bahkan saat pergi dari rumahnya sudah membawa sebuah garpu yang kemudian digunakan untuk menyiksa korban. Imam saat itu berperan memegangi tangan korban dan membekap wajah korban dengan bantal.

Imam pun bahkan baru mengenal korban selama 2 minggu. Imam kerap menghubungi korban via SMS dengan rayuan-rayuannya, namun tidak pernah dibalas korban. "Dapat nomor hape korban dari temen temennya korban. Sering SMS tapi enggak pernah dibalas," imbuh Imam.

Lain lagi dengan RAL. Dia yang sempat bercumbu dengan korban, mengaku ikut membunuh karena kecewa dengan penolakan korban ketika mengajak berhubungan badan.

"Saya kecewa saja ditolak sama dia pas mau berhubungan badan," ujar RAL.

Dilansir dari laman Detik.com

Polisi: Jaksa Minta Surat Pemerintah Australia Dilampirkan di Berkas Jessica


Jakarta - Jelang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang akan segera habis, Kejati DKI masih meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melampirkan surat dari pemerintah Australia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap, setelah berkas tersebut dikembalikan (P19), penyidik kemudian melimpahkan kembali ke kejaksaan setelah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Tadi pagi sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas yang di-P19 tersebut," ujar Awi kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).

Dalam berkas yang di-P19 dengan nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 itu, JPU meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Ada pun, permintaan dari Kemenkum HAM dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam media dan catatan bank soal Jessica.

"Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM yg menyatakan bahwa permintaan MLA blm bisa dipenuhi," imbuh Awi.

Tetapi, saat ini penyidik baru bisa melampirkan administrasi terkait kerjasama dengan pemerintah Australia itu, seperti selembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Reques dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.

Pengembalian berkas Jessica ke penyidik ini sudah yang ke sekian kalinya. Masa penahanan Jessica yang 120 hari akan segera habis pada tanggal 28 Mei 2016 nanti. Bila pada tanggal 28 Mei berkas Jessica tak rampung juga, maka massa penahanan Jessica habis.

Dilansir dari Detik.com

Pasar Limangan Garut Terbakar


Pasar Limbangan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terbakar Rabu (18/5/2016) dini hari.

Petugas Pemadam Kebakaran Garut, Asep, yang dihubungi Sindonews pada pukul 02.35 WIB, membenarkan kebakaran tersebut. "Laporannya masuk 56 menit lalu," ujar Asep.

Asep menambahkan, dari lima unit mobil yang dimiliki Pemadam Kebakaran Garut, hanya tiga yang dikerahkan ke lokasi. Sebab, dua mobil damkar lainnya mengalami kerusakan.

"Tiga unit yang jalan, satu kabarnya diamuk massa karena dianggap terlambat," kata Asep.

Dikutip dari sindonews.com

Kategori

Kategori